Senin, 20 April 2009

MENYOAL KATEGORI AMIL

MENYOAL KATEGORI AMIL

Kesadaran ummat islam untuk berzakat dewasa ini semakin meningkat terbukti dari perolehan dana ZIS setiap tahun angkanya selalu bertambah. Hal ini terwujud dari kinerja lembaga pengelola zakat yang semakin terlihat dan programnya yang juga semakin dekat dengan masyarakat. Indonesia mayoritas ummat muslim dan jumlahnya terbesar. Zakat termasuk rukun islam yang ke tiga adalah sebagai satu kewajiban, bagi yang sudah mencapai nishab dalam satu haul. Menyoal penghimpunan dana ZIS untuk tahun 2008, adalah perolehan tertinggi dari tahun sebelumnya. Dan ZIS yang dikelola oleh seluruh lembaga zakat (LPZ) di indonesia masih dalam hitungan di bawah Rp 1 trilyun sementara angkanya adalah Rp 950 milyar. Padahal hasil analisa dari lembaga Bahasa UIN SYAHID semestinya dana zakat, infak dan sedekah yang terkumpul adalah Rp 1,3 trilyun dalam satu tahun. Pencapaian tersebut prosentasenya masih di bawah 1 % pertahun. Oleh karena itu untuk menyemangati perolehan dana ZIS lebih besar lagi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada acara sewindu BAZNAS di Hotel Bidakara sabtu 17 januari 2009 menyampaikan “Jika BAZNAS atas nama seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia jika tahun 2009 perolehan ZIS lebih dari Rp 1 trilyun maka akan saya undang untuk tasyakuran di istana”. Semoga hal tersebut dapat terelisasi dengan baik.

Hiruk pikuk penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh setiap lembaga pengelola zakat semakin terasa. Pertumbuhan zakat dalam setiap tahunnya memang selalu progresif, dan semua perlu dukungan yang solid dari semua unsur. Tokoh zakat nasional Prof Didin Hafidhuddin, M.Sc dalam satu kesempatan menyampaikan di media elektronik pasca kejadian tragedi zakat di pauruan jawa timur hingga menelan korban puluhan jiwa ramadhan 1429 H /tahun 2008 lalu. ”Saatnya membayar zakat ke lembaga, agar terkelola dengan baik dan efisien oleh petugas yang amanah serta profesional” karena banyak manfaat yang diperoleh ketika muzakki membayarkan zakatnya ke lembaga ujarnya.


Terkait lembaga pengelola zakat berarti harus ada petugasnya atau amil yang diberikan mandat untuk mengelola dana ZIS baik dalam hal penghimpunan maupun dalam pendistribusian atau pendayagunaan. Kinerja amil yang baik akan membawa dampak yang positif kepada perkembangan lembaga zakat itu sendiri.
Permasalahan di masyarakat masih banyak yang menanyakan tentang status atau kategori dari amil itu sendiri. Karena sudah jelas dalam al-quran bagian atau porsi untuk amil adalah 12.5%. Pendapat di kalangan masyarakat yang menyatakan bahwa orang yang menrima zakat dari muzakki di masjid-masjid, RT, RW dan tempat lain pada bulan ramadhan apakah mereka disebut juga amil. Menyoal hal tersebut penulis perlu menyampaikan disi adalah tentang kategori amil itu sendiri. Kategori amil dapat di bagi menjadi du bagian : Pertama adalah amil penuh atau amil profesional yang bekerja sehari-hari menerima dan menyalurkan zakat yang diterima dari muzakki dengan sistem dan manajemen yang baik dan transparan. Kategori pertama ini adalah amil yang sesungguhnya dia berhak atas dana porsi amil dan seterunya terkait dengan kebijakan penyaluran dana ZIS bagi asnaf yang lain. Saat ini jumlah amil resmi yang berada di masing-masing lembaga pengelola zakat di indonesia jumlahnya ribuan. Karena itu amil juga dituntut agar lebih amanah dan profesional karena menyangkut pengelolaan dana ZIS dari muzakki kepada mustahik dengan program-program unggulannya. Kedua amil musiman, amil musiman ini biasanya tumbuh menjamur pada saat menjelang ramadhan sampai akhir ramadhan atau kegiatan lainnya. Tumbuhnya petugas-petugas penghimpunan zakat sekaligus menyandang status amil di masyarakat pada bulan ramadhan dikarenakan selain menggunakan lembaga, masjid atau Yayasan sebagai wadahnya juga karena banyaknya jumlah muzakki atau munfik yang mendonasikan zakatnya pada bulan tersebut. Amil musiman pada dasarnya tidak berhak untuk mendapatkan porsi amil yang sudah ditetapkan. Karena itu perlu adanya lembaga yang resmi untuk memberikan staus amil dan tercatat dalam data nasional untuk menuju administarsi yang lebih baik. Semoga informasi dan penjelasan tentang kategori amil tersebut dapat di jadikan sebagai pembelajaran untuk arah yang lebih baik, sejatinya bukankah tujuan amilin di lembaga pengelola zakat dapat mengubah kondisi mustahik menjadi muzakki di masa mendatang.

Waallahua’lambisshawaab

by aan anwarudin

Senin, 13 April 2009

TAHUN 2020 PROFESI AMIL MENJADI PILIHAN UTAMA

TAHUN 2020 PROFESI AMIL MENJADI PILIHAN UTAMA

Makna zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Kata amil diambil dari surat at-taubah : 60 sebagai salah satu petugas yang mengelola dana zakat infak dan sedekah, begitupula kata : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." Kata Pengutlah memiliki makna fiil amri (kata perintah) tandanya harus ada pengelola di lembaga atau petugas yang disebut Amil.

Peran Rasulullah, Saidina Abu Bakar, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperoleh dan mengembangkan zakat sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu besarnya kebijakan di bidang zakat sebagai sumber pendapatan untuk subsidi silang langsung yang dapat meningkatkan daya beli, sehingga meningkatkan permintaan dan akhirnya meningkatkan produksi, yang merupakan salah satu factor pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kebijakan pengelolaan zakat yang langsung dikendalikan pemerintahan ternyata mampu mengarahkan pada sasaran dan bahkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu ini tidak terlepas dari pengelolaan yang bersih, bebas dari korupsi dan manipulasi.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Salim pun mengelolanya sampai ia mampu memberikan sedekah dari usaha tersebut. Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaiman mengelola zakat sehingga menjadi sesuatu yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seirng tumbuh kembangnya dunia perzakatan di indonesia, semakin menamabah keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi akan semakin menguat. Hal ini termasuk karena zakat sebagai salah satu instrumen dalam memulihkan perekonomian ummat.

Mengapa pada tahun tertentu bahwa profesi amil menjadi pilihan utama, karena diantaranya adalah: Pertama semakin tumbuhnya lembaga pengelola zakat di indonesia semakin subur tandanya SDM amil semakin banyak. Kedua penghimpunan zakat setiap tahun semakin bertambah meskipun masih belum optimal. Ketiga jumlah penghimpunan setiap tahunnya 19.3 trilyun. Dari sejarahpun banyak memberikan bukti bahwa pengelolaan ZIS yang dikelola oleh amil secara profesional mencapai masa keemasannya. Oleh karena itu penulis mentargetkan pada tahun 2020 profesi amil akan sejajar dengan profesi lainya seperti, bankir, arsitek, dokter, Psikolog dan lainnya.