Senin, 20 April 2009

MENYOAL KATEGORI AMIL

MENYOAL KATEGORI AMIL

Kesadaran ummat islam untuk berzakat dewasa ini semakin meningkat terbukti dari perolehan dana ZIS setiap tahun angkanya selalu bertambah. Hal ini terwujud dari kinerja lembaga pengelola zakat yang semakin terlihat dan programnya yang juga semakin dekat dengan masyarakat. Indonesia mayoritas ummat muslim dan jumlahnya terbesar. Zakat termasuk rukun islam yang ke tiga adalah sebagai satu kewajiban, bagi yang sudah mencapai nishab dalam satu haul. Menyoal penghimpunan dana ZIS untuk tahun 2008, adalah perolehan tertinggi dari tahun sebelumnya. Dan ZIS yang dikelola oleh seluruh lembaga zakat (LPZ) di indonesia masih dalam hitungan di bawah Rp 1 trilyun sementara angkanya adalah Rp 950 milyar. Padahal hasil analisa dari lembaga Bahasa UIN SYAHID semestinya dana zakat, infak dan sedekah yang terkumpul adalah Rp 1,3 trilyun dalam satu tahun. Pencapaian tersebut prosentasenya masih di bawah 1 % pertahun. Oleh karena itu untuk menyemangati perolehan dana ZIS lebih besar lagi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada acara sewindu BAZNAS di Hotel Bidakara sabtu 17 januari 2009 menyampaikan “Jika BAZNAS atas nama seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia jika tahun 2009 perolehan ZIS lebih dari Rp 1 trilyun maka akan saya undang untuk tasyakuran di istana”. Semoga hal tersebut dapat terelisasi dengan baik.

Hiruk pikuk penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh setiap lembaga pengelola zakat semakin terasa. Pertumbuhan zakat dalam setiap tahunnya memang selalu progresif, dan semua perlu dukungan yang solid dari semua unsur. Tokoh zakat nasional Prof Didin Hafidhuddin, M.Sc dalam satu kesempatan menyampaikan di media elektronik pasca kejadian tragedi zakat di pauruan jawa timur hingga menelan korban puluhan jiwa ramadhan 1429 H /tahun 2008 lalu. ”Saatnya membayar zakat ke lembaga, agar terkelola dengan baik dan efisien oleh petugas yang amanah serta profesional” karena banyak manfaat yang diperoleh ketika muzakki membayarkan zakatnya ke lembaga ujarnya.


Terkait lembaga pengelola zakat berarti harus ada petugasnya atau amil yang diberikan mandat untuk mengelola dana ZIS baik dalam hal penghimpunan maupun dalam pendistribusian atau pendayagunaan. Kinerja amil yang baik akan membawa dampak yang positif kepada perkembangan lembaga zakat itu sendiri.
Permasalahan di masyarakat masih banyak yang menanyakan tentang status atau kategori dari amil itu sendiri. Karena sudah jelas dalam al-quran bagian atau porsi untuk amil adalah 12.5%. Pendapat di kalangan masyarakat yang menyatakan bahwa orang yang menrima zakat dari muzakki di masjid-masjid, RT, RW dan tempat lain pada bulan ramadhan apakah mereka disebut juga amil. Menyoal hal tersebut penulis perlu menyampaikan disi adalah tentang kategori amil itu sendiri. Kategori amil dapat di bagi menjadi du bagian : Pertama adalah amil penuh atau amil profesional yang bekerja sehari-hari menerima dan menyalurkan zakat yang diterima dari muzakki dengan sistem dan manajemen yang baik dan transparan. Kategori pertama ini adalah amil yang sesungguhnya dia berhak atas dana porsi amil dan seterunya terkait dengan kebijakan penyaluran dana ZIS bagi asnaf yang lain. Saat ini jumlah amil resmi yang berada di masing-masing lembaga pengelola zakat di indonesia jumlahnya ribuan. Karena itu amil juga dituntut agar lebih amanah dan profesional karena menyangkut pengelolaan dana ZIS dari muzakki kepada mustahik dengan program-program unggulannya. Kedua amil musiman, amil musiman ini biasanya tumbuh menjamur pada saat menjelang ramadhan sampai akhir ramadhan atau kegiatan lainnya. Tumbuhnya petugas-petugas penghimpunan zakat sekaligus menyandang status amil di masyarakat pada bulan ramadhan dikarenakan selain menggunakan lembaga, masjid atau Yayasan sebagai wadahnya juga karena banyaknya jumlah muzakki atau munfik yang mendonasikan zakatnya pada bulan tersebut. Amil musiman pada dasarnya tidak berhak untuk mendapatkan porsi amil yang sudah ditetapkan. Karena itu perlu adanya lembaga yang resmi untuk memberikan staus amil dan tercatat dalam data nasional untuk menuju administarsi yang lebih baik. Semoga informasi dan penjelasan tentang kategori amil tersebut dapat di jadikan sebagai pembelajaran untuk arah yang lebih baik, sejatinya bukankah tujuan amilin di lembaga pengelola zakat dapat mengubah kondisi mustahik menjadi muzakki di masa mendatang.

Waallahua’lambisshawaab

by aan anwarudin

Tidak ada komentar: